BUMD Riau Jadi Perusahaan Keluarga, Praktisi Migas Ungkap Sejarah

    BUMD Riau Jadi Perusahaan Keluarga, Praktisi Migas Ungkap Sejarah


    Pekanbaru - Satu tahun lebih heboh diberitakan pengelolaan Badan Usaha Milik daerah (BUMD) atau PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Riau, yang kurang transparan dan mengarah kepada kepentingan keluarga.
    Seperti yang terdengar di PT BSP dikritik pedas oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Riau, Zulkardi.
    Tentunya banyak publik yang cinta negara bersih dari “mafia” menentang, dan tentunya bagi yang mendapat “kue” dari kebijakan ini mendukung program dugaan Nepotisme ditubuh perusahaan daerah itu.
    Bagi Praktisi MIGAS Nasional yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (AP-JPMI) Aris Aruna, dalam hal BUMD ini menanggapinya begini?.
    “Cerita singkat ini dapat memberikan sedikit pencerahan dan mohon koreksi kalau ada yang salah untuk kemakmuran masyarakat Riau kedepan dengan adanya Rahmad oleh dengan hasil sumber daya alamnya, ” kata pakar Energi ini, Kamis (25/5/23).
    Sebagaimana kita ketahui, dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia ( NKRI ) kita semua harus tunduk dan patuh pada UUD 45, Kalau tidak berarti patuh dan tunduk UUD 45  harus keluar dari NKRI.
    Begitu juga dengan Wilayah Kerja ( WK ) yang ada di Provinsi Riau seperti ;

    1. WK Rokan yang sekarang dioperasikan oleh PHR ( Subholding dari Pertamina Hulu Energi-PHE untuk 20 tahun kedepan ) anaknya BUMN Pertamina Persero.
    2. WK Langgak yang sekarang dioperasikan oleh BUMD  PT.SPR Langgak ( anak perusahaan BUMD SPR ), BUMD Milik Provinsi Riau.
    3. WK Siak-Kampar ( yang di operasikan oleh PHE untuk 20 tahun kedepan ).
    4. WK CPP ( Yang sekarang  operasikan BUMD  PT.BSP untuk 20 tahun kedepan ) dimana kepemilikan saham ada dari provinsi , kabupaten kota di provinsi Riau dan pemegang saham terbesar adalah kabupaten Siak ).
    Semua WK tersebut mengacu pada UUD 45 Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 yang isinya.

    Pasal 33 UUD 45

    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Sekilas sejarah;

    Pada waktu kepala Daerah Provinsi Riau Bapak Arifin Ahmad , saat itu WK Rokan , WK Lain yang dioperasikan oleh PT.CPI hasil produksinya adalah sebagai sumber penghasilan Negara Republik Indonesia terbesar dan tidak ada yang kembali ke Riau.

    Maka Pak Arifin Ahmad mulai membicarakan ke tingkat Nasional hasilnya nihil , karena semua di pusat kembali kepada UUD 45 Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3.

    Setelah puluhan tahun hanya berani bisik-bisik saja , setelah pada lelah provinsi berserta kabupaten kota lainnya masyarakat terus di bawah kemiskinan dan hal ini sangat dirasakan oleh Prof.Dr.Thabrani Rab , Ir.Edy Rab Msc karena cuma mereka yang punya kesempatan bersekolah keluar dan bagaimana dengan anak-anak unggul lain yang berasal dari provinsi dan kabupaten kota di Provinsi Riau,

    Sementara mereka pun terseok - seok dan yang selalu Pak Prof.Dr.Thabrani Rab sampaikan ke adik Pak Edy Rab , kalau ada ada Riau datang ke Bandung dan ingin bersekolah engkau siapkan penginapannya.

    Singkat cerita setelah tamat kuliah Pak Edy Rab mulai masuk bekerja di Kementrian Pertambangan dan Energi saat itu namanya dan Pak Prof Dr.Thabrani Rab terus berkarir di bidang kedokteran yang dia tekuni.

    Setelah bertahun-tahun di kementrian bekerja beliau lihat langsung kok hasil migas Riau di kemplang-kemplang saja di pusat dan Pak Thabrani Rab juga begitu kok provinsi Riau beserta kabupaten kota juga begitu tetap miskin dan tertinggal dari sisi pendidikan 
    Karena tak tahan melihat ini semua dipusat Pak Edy Rab minta pindah ke Dinas Pertambangan dan Energy Provinsi Riau.

    Karena dikalangan kepala daerah bingung dan tak berani gimana caranya karena setiap meminta selalu rujukan pusat adalah UUD 45.
    Pak Tabrani Rab buat gerakan melawan pusat sampai pada puncaknya ingin minta Riau merdeka bersama organisasi lainnya 
    Saat itu pusat mulai mikir karena Prof Dr.Thabrani Rab cukup berani saat itu pasang badan dan beliau sangat dekat dengan masyarakat Aceh (GAM) , dan konflik Aceh sendiri pusat belum terselesaikan juga oleh pusat.

    Dengan adanya pergerakan ini membuat pusat pusing juga dan pada saat itu WK CPP akan berakhir hak operasinya oleh CPI atas dasar itu Provinsi Riau mulai bergerak membentuk team teknis resmi dan saat itulah Pak Ir.Edy Rab Saputra , Msc yang bekerja di Dinas Pertambangan Energy dan Penugasan oleh Gubernur Riau saat itu Pak Saleh Djasit .

    Namun pusat terus berlindung di UUD 45 , karena adanya issue masih berlindung di UUD 45 Pasal 33 , ayat 1, 2 dan 3 maka teman-teman mahasiswa dari berbagai kalangan mulai turun kelapangan , di dukung oleh lembaga-lembaga organisasi lain dan terus memberikan tekanan.
    Di samping itu ada pergerakan di belakang layar yang tak kalah pentingnya saat itu dan biasa berinteraksi dengan para petinggi pusat seperti.

    1. Yusri Usman.
    2. T. Rusli Ahmad 
    3. Al Azhar 
    4. Syahril Abu Bakar.
    5. Hj.Azlaini Agus.
    6 Dan Banyak Tokoh Lain yang ikut hanya mereka yang tahu.
    Saat WK CPP sudah di dapatkan dan dikelola Oleh PT.BSP BUMD Siak - Pertamina .Join operasi ini disebut Badan Operasi Bersama (BOB)
    .
    Setelah BOB mulai beroperasi , Pak Prof.Dr.Thabrani Rab, Pak Ir.Edy Rab Msc, Pak Yusri Usman , Pak T.Rusli Ahmad, Pak Al Azhar , Pak Syahril Abu Bakar dan tokoh-tokoh lainnya kembali ke komunitasnya.

    Mana yang terus menjalin komunikasi  dengan BSP dan BOB mulai titip anak, ponakan dan kerabat dan saking banyak yang menitip, terus dibuat aturan harus punya KTP Siak.

    Terus adik-adik yang ikut berjuang yang pasang berhadapan dengan petugas yang berasal dari berbagai kalangan di tinggal dan sampai sekarang, seperti tokoh-tokoh di atas tertinggal.

    Kesalahan terbesar adalah para pejuang mulai dari Gress Rod sampai atas tidak dilibatkan dan muncul ego ingin memiliki karena di tempat kami dan ini yang selalu di ingatkan semua pihak yang mengerti bahwa semuanya merujuk kepada UUD 45 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3.**

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah,...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Talenta Unggulan Sumbar,48 Guru Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    InshaAllah Jalan Lingkar Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam Segera Dibangun
    Blusukan ke Pakan Labuah, Temui Warga dan Mohon Doa Restu
    HUT Kabupaten Pasaman Ke-79, Anggota DPRD Pasaman Fadly Mimanda Putra Ucapkan Selamat

    Ikuti Kami