Painan - Ketua Koperasi Sawit Surantih Kambang Lakitan (Sukali) berinisial "MJ" (59) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Senin (12/12/22) atas dugaan korupsi penyalahgunaan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada 2014.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi terdapat beberapa pengurus Koperasi Sawit Sukali yang telah meninggal dunia, namun yang lainnya masih sehat, diantaranya berinisial RJNS, ETS, ERK, UPK, SYRL, II dan SN.
Dugaan akan ditahannya pengurus lain karena tindakan koruptif akan sangat sulit dilakukan sendiri-sendiri. Kalau pun tindakan koruptif dilakukan oleh individu, tentu saja bisa dicegah oleh individu lainnya, hanya saja jika mereka kompak maka aktivitas itu akan terjadi dengan sangat mulus.
Sebelumnya Kepala Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra membenarkan hal itu, mereka sebelumnya pernah menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Atas tindakan korupsi dimaksud negara mengalami kerugian sebesar Rp5, 79 miliar, hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembbangunan (BPKP) Sumbar.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, ” tutupnya.