Painan--Apakah uang komite sekolah termasuk pungli? Hal ini kerap dipertanyakan oleh kebanyakan orang karena mereka berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya.
Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru umumnya ini terjadi disekolah SMA Dan SMK di Pessel, ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai uang komite ini mulai dijalankan.
Sebelum awal tahun ajaran baru 2023 ini biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, itu pula yang terjadi di SMA Negeri 02 Painan, karena alasan kekurangan keuangan sekolah, hal tersebut diperlukan tambahan dana sekolah, Sehingga pihak sekolah mewajibkan wali murid membayar uang komite 100 ribu perbulannya.
Dengan jumlah siswa 1230 orang dikalikan dengan wajib komite 100 ribu perorang maka uang terkumpul sangat fantatis, dan yang tekumpul lebih dari 100 juta perbulannya, kalau dikalikan 12 bulan, maka dana yang terkumpul mencapai 1, 2 Miliar.
Ketika hal ini dikonfirmasi Via Wa senin 17/9 kepada Erisman.Mpd selaku kepala sekolah SMA Negeri 02 Painan dia membenarkan adanya pungutan tersebut, Erisman juga mengatakan ada sekitar 200 orang siswa di bebaskan karena tergolong tidak mampu, ketika ditanya kebenaran yang bebas komite, yang miskin harus mintak surat miskin dari kantor walinagari, Erisman mengambil sikap diam.
Padahal dengan jumlah siswa di SMA 02 Paiann yang jumlahnya melebihi ribuan orang, dana Bos yang diterima sekolah ini cukup besar, sehingga dengan pungutan uang komite ini sangat memberatkan wali murid disekolah tsb, karena wali murid tidak berani protes terpaksa mereka membayar juga uang komite itu, seperti yang dikatakan wali murid yang tak mau identitasnya dipublikasikan.
Alasan Banyak guru Honorer juga memuncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa dan hanya sukarela, tetapi dibanyak sekolah yang melakukan tekanan kepada orang tua murid, Dengan doktrin kalau tak membayar siswa tak boleh mengikuti ujian sekolah, atau setelah tamat ijazahnya di tahan pihak sekolah, ini benar-benar tak rasional.
Padahal berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang tidak bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya tidak boleh ditentukan.
Jadi, sama dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan adalah sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud. Jadi, apakah uang komite sekolah termasuk pungli ?
Sebenarnya tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan Lantaran dua macam sistem penggalangan dana ini memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.(***)