Tunjuk Boy London dari Kantor Hukum Liberty, Maswardi Gugat Pemko Bukittinggi ke PTUN

    Tunjuk Boy London dari Kantor Hukum Liberty, Maswardi Gugat Pemko Bukittinggi ke PTUN
    Boy London pimpinan kantor Hukum Liberty

    Bukittinggi - Maswardi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, menggugat Pemko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dengan no perkara 18/G/2024/PTUN/PDG dan sedang menunggu untuk disidangkan.

    Gugatan ini terkait Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor: 800.1.6.4/02/III-BKPSDM-2024 Tertanggal 29 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    "Saya merasa tidak terima dengan keputusan tersebut dan yakin tidak melakukan pelanggaran disiplin seperti yang dituduhkan, " kata dia. 

    Kemudian, ia pun menunjuk Boy London sebagai kuasa hukumnya.

    "Keputusan itu terkait masa depan saya, sehingga saya pun tidak main-main dan mempercayakan kasus ini ke Boy London, " kata Maswardi.

    Dia mengaku masih ingin menunaikan tugas secara paripurna hingga pensiun dan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan jaminan pensiun.

    Ia berkeyakinan bahwa ia memiliki hak untuk didengarkan dan dihormati hak-haknya sebagai PNS. 

    Menurutnya mediasi atau langkah sejenis dilakukan sebelum pengambilan keputusan PTDH oleh Wali Kota Bukittinggi dan diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah.

    "Hanya saja hal itu tidak dilaksanakan, " katanya menambahkan.

    *Sekilas tentang Boy London*

    Boy London adalah nama panggung dari Mukti Ali Kusmayadi, S.H. M.H., seorang advokat terkenal di Indonesia. 

    Dia dikenal sebagai pengacara yang berani dan vokal dalam membela kliennya.

    Boy London terkenal dengan gayanya yang nyentrik dan flamboyan. Dia sering mengenakan pakaian dengan logo Boy London, merek fashion asal Inggris.

    Boy London telah menangani banyak kasus besar, termasuk kasus korupsi, narkoba, dan pembunuhan. 

    Dia dikenal sebagai pengacara yang gigih dan pantang menyerah dalam memperjuangkan hak-hak kliennya.(AK 73)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Maswardi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,...

    Artikel Berikutnya

    Belum Genap 4 Bulan Bertugas, IPTU Zarwiko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    InshaAllah Jalan Lingkar Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam Segera Dibangun
    Blusukan ke Pakan Labuah, Temui Warga dan Mohon Doa Restu
    HUT Kabupaten Pasaman Ke-79, Anggota DPRD Pasaman Fadly Mimanda Putra Ucapkan Selamat

    Ikuti Kami