Walau Dikritisi Anggota DPRD Sumbar,Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri Dikota Padang Masih Menuai Berbagai Masalah

    Walau Dikritisi Anggota DPRD Sumbar,Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri Dikota Padang  Masih Menuai Berbagai Masalah
    Kantor Dinas Pendidikan Sumbar yang Menanungi tingkat SMA Dan SMK

    Padang--Salah seorang Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Hidayat ketika di Komfirmasi beberapa bulan lalu, Dia menilai kebijakan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Sumbar berbasis kelurahan, telah mencederai azaz keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat diterima di SMA yang berjarak lebih dekat dari tempat domisilinya dan melanggar undang-undang Pendidikan.

    Hidayat berpendapat , pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi bagi SMA dibuka dari 26 sampai 27 Juni 2023. Dia bilang, basis kelurahan yang dijadikan zonasi penerimaan Siswa baru SMA bakal menutup kesempatan siswa yang domisili tempat tinggalnya lebih dekat ke salah satu SMA, namun sistem atau aplikasi saat pendaftaran tidak bisa diakses karena kelurahannya berbeda.

    "Saya berpendapat, bahwa kebijakan sistem zonasi berbasis kelurahan ini mencederai asas keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat mendaftar masuk ke SMA terdekat, "kata Hidayat, Selasa 27 Juni 2023.

    Ketua Fraksi Gerindra ini mencontohkan ada kasus calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, oleh sistem Diknas, calon siswa hanya  bisa mendaftar ke SMA 4 Padang berjarak 2, 38 kilometer, sementara ke SMA 6 Padang jaraknya hanya 1, 2 kilometer. 

    Artinya kata Hidayat, untuk persaingan jarak saja, siswa ini lebih berpotensi diterima di SMA 6 Padang karena jaraknya lebih dekat, sedangkan jika hanya bisa mendaftar ke SMA 4 Padang dengan jarak 2, 38 kilometer, maka potensi diterimanya sangat kecil, karena jauh sementara kuota terbatas.

    Hidayat pun tak habis pikir apa prinsip dasar Diknas Sumbar mengambil kebijakan zonasi berbasiskan kelurahan. Saat rapat, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menjelaskan bahwa penerapan zonasi  berbasis  kelurahan sudah berdasarkan rapat rapat dengan seluruh Lurah, Camat dan pihak Pemko Padang serta juga sudah melibatkan Ombudsman Sumbar.

    "Saya meminta Diknas kembali menerapkan sistem zonasi berdasarkan tempat domisili calon siswa menggunakan aplikasi sesuai titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat yang ditarik lurus ke lokasi SMA terdekat. Biarlah sistem yang menentukan bahwa siswa yang diterima adalah yang berjarak terdekat dengan sekolah seperti sistem PPDB tahun 2022 lalu, "ujar Hidayat.

    Kasus Baru dipenerimaan Siswa Baru

    Tetapi dalam kenyataan ada lagi kasus baru, ada seorang calon siswi Bernama Aliyahani Annindya berasal dari SMPN 12 Padang, anak dari Syamsul Anwar yang berdomisili di Asmara TNI AD kelurahan kampung lapai kecamatan naggalo, walau berada di zonasi sekolah SMA.N 03 Negeri Padang Tetapi tetap ditolak mentah-mentah dengan Alasan yang tak jelas.Sehingga pupus harapannya untuk bersekolah SMA.N 03 ini, Walau nilai anak tersebut cukup bagus.

    Menurut Anwar seorang Pesiunan Abdi negara dan telah ikut berjuang untuk negara, anaknya tak diterima di SMA 03 Walau telah menunggu lama, tetapi tak ada harapan pihak sekolah menerima anaknya ini untuk bersekolah di SMA.N 03 Padang, dan berbagai upaya telah dilakukan, termasuk datang menghadap sama Gubernur Mahyeldi di jadwal subuh di pendopo gubernur kemaren tetapi tetap dengan jawaban yang sama.

    Padahal ada anak tetangganya  anak tersebut diterima di SMA N 05 Padang, dan sudah bersekolah disana masih  tetap bisa diterima di SMA.N 03 Padang, apakah Permainan tsb dilegalkan karena diketahui  ASN yang berdinas diruangan Kabid SMA, ASN yang mengetahui ini berinisial  Zul dan Syam, Mereka  berjanji akan membantu anak saya juga ucap Anwar Penuh harap.Permainan busuk ini diduga dilakukan pada hari selasa 29/9/2023 yang  lalu.

    Mahyan selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumatera Barat, ketika dikonfirmasi masalah ini selalu mengelak dan kabur dari kantor, entah kemana perginya, ketika masalah ini dikonfirmasi lagi kepada Barlius selaku kapala dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengambil sikap  dan berjanji akan menindak tegas anak buahnya yang bermain curang dalam penerimaan siswa baru tahun 2023 ini.

    Padahal soal pendidikan telah dianjurkan dan di amanatkan Pada pasal 31 UUD Negara RI tahun1945 dan undang-undang No 20 tahun 2003 tentang wajib belajar 12 tahun bagi rakyat Indonesia untuk belajar tanpa syarat apapun, karena masalah pendidikan ini telah dijamin oleh Negara secara syah dan tak ada alasan siapapun untuk menolak Masyarakat untuk Bersekolah.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 01/Ranai Laksanakan Pengawasan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Talenta Unggulan Sumbar,48 Guru Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    InshaAllah Jalan Lingkar Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam Segera Dibangun
    Blusukan ke Pakan Labuah, Temui Warga dan Mohon Doa Restu
    HUT Kabupaten Pasaman Ke-79, Anggota DPRD Pasaman Fadly Mimanda Putra Ucapkan Selamat

    Ikuti Kami