Praperadilan yang dilakukan Doni Rahmat Samulo, Dimenangkan Kejaksaan Tinggi Sumbar,Dalam Kasus Korupsi Disdik Sumbar

    Praperadilan yang dilakukan Doni Rahmat Samulo, Dimenangkan Kejaksaan Tinggi Sumbar,Dalam Kasus  Korupsi Disdik Sumbar

    Padang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo.

    Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.
    Bahwa dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, atas Gugatan Pra Peradilan tersebut maka Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dan menyatakan Sah.

    Penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021 dan saat ini 
    Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Ratmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(**)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Sistim Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Masih...

    Artikel Berikutnya

    Belum Genap 4 Bulan Bertugas, IPTU Zarwiko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    InshaAllah Jalan Lingkar Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam Segera Dibangun
    Blusukan ke Pakan Labuah, Temui Warga dan Mohon Doa Restu
    HUT Kabupaten Pasaman Ke-79, Anggota DPRD Pasaman Fadly Mimanda Putra Ucapkan Selamat

    Ikuti Kami